Cara Menghitung Upah Harian Karyawan: Rumus, Aturan, dan Simulasi
Menghitung gaji per hari terlihat sederhana. Ambil gaji bulanan, kemudian bagi dengan jumlah hari dalam satu bulan. Selesai. Namun, apakah gaji Rp5.000.000 otomatis berarti Rp166.667 per hari karena dibagi 30? Belum tentu. Dalam konteks pengupahan di Indonesia, terdapat ketentuan tersendiri untuk menghitung upah sehari ketika upah ditetapkan secara harian. Perhitungannya juga berbeda antara perusahaan yang menerapkan sistem lima hari kerja dan enam hari kerja dalam seminggu. Perbedaan tersebut penting dipahami, terutama oleh praktisi Human Resources (HR), Human Capital (HC), payroll, business owner, maupun manager yang terlibat dalam pengelolaan karyawan. Kesalahan kecil dalam memahami dasar perhitungan dapat menghasilkan angka yang berbeda dan, jika terjadi secara berulang, berpotensi menimbulkan persoalan administrasi maupun hubungan kerja. Lalu, bagaimana cara menghitungnya? Apa Itu Gaji Per Hari? Dalam percakapan sehari-hari, istilah “gaji per hari” sering digunakan untuk menggambarkan nilai penghasilan seorang karyawan untuk satu hari kerja. Namun, dalam regulasi ketenagakerjaan, istilah yang digunakan adalah upah. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan mengatur bahwa upah berdasarkan satuan waktu dapat ditetapkan secara per jam, harian, atau bulanan. Karena itu, ketika membahas gaji harian, penting untuk terlebih dahulu mengetahui konteks perhitungannya. Apakah perusahaan memang menetapkan upah secara harian? Apakah HR sedang mengonversi upah bulanan menjadi nilai sehari? Atau sebenarnya yang hendak dihitung adalah upah lembur? Ketiganya tidak selalu menggunakan formula yang sama. Cara Menghitung Gaji Per Hari Berdasarkan Ketentuan Pengupahan Untuk menghitung upah sehari, salah satu rujukan penting terdapat dalam Pasal 17 PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Ketentuannya membedakan perhitungan berdasarkan sistem hari kerja perusahaan. Perusahaan dengan 5 Hari Kerja Jika perusahaan menerapkan sistem waktu kerja 5 hari dalam seminggu, rumusnya adalah: Upah sehari = Upah sebulan ÷ 21 Sebagai contoh, seorang karyawan memiliki upah sebulan sebesar Rp6.300.000 dan bekerja dengan sistem Senin sampai Jumat. Maka: Rp6.300.000 ÷ 21 = Rp300.000 Dengan demikian, berdasarkan formula tersebut, nilai upah sehari adalah Rp300.000. Perusahaan dengan 6 Hari Kerja Sementara itu, jika perusahaan menerapkan sistem waktu kerja 6 hari dalam seminggu, rumusnya menjadi: Upah sehari = Upah sebulan ÷ 25 Misalnya, seorang karyawan memiliki upah sebulan Rp6.000.000 dengan sistem enam hari kerja. Maka: Rp6.000.000 ÷ 25 = Rp240.000 Dengan demikian, nilai upah sehari berdasarkan formula tersebut adalah Rp240.000. Formula pembagi 21 dan 25 ini tercantum dalam Pasal 17 PP Nomor 36 Tahun 2021. PP tersebut tetap menjadi kerangka regulasi pengupahan, tetapi telah mengalami perubahan, termasuk melalui PP Nomor 51 Tahun 2023 dan perubahan kedua melalui PP Nomor 49 Tahun 2025. Tabel Simulasi Menghitung Gaji Per Hari Agar lebih mudah dipahami, berikut beberapa simulasi sederhana: Upah Sebulan Sistem 5 Hari Kerja (÷21) Sistem 6 Hari Kerja (÷25) Rp3.500.000 Rp166.667 Rp140.000 Rp4.000.000 Rp190.476 Rp160.000 Rp5.000.000 Rp238.095 Rp200.000 Rp6.000.000 Rp285.714 Rp240.000 Rp7.500.000 Rp357.143 Rp300.000 Rp10.000.000 Rp476.190 Rp400.000 Tabel tersebut menunjukkan bahwa nilai upah sehari tidak cukup ditentukan hanya dengan melihat nominal upah bulanan. Sistem waktu kerja perusahaan juga menjadi variabel penting. Oleh sebab itu, HR perlu memastikan sistem kerja yang digunakan sebelum melakukan perhitungan. Mengapa Gaji Bulanan Tidak Langsung Dibagi 30? Ini menjadi salah satu kesalahpahaman yang cukup mudah terjadi. Secara matematis, membagi Rp6.000.000 dengan 30 memang menghasilkan Rp200.000. Namun, membagi upah bulanan dengan jumlah hari kalender bukan formula Pasal 17 untuk menetapkan upah sehari. Dalam ketentuan tersebut, yang digunakan adalah: Artinya, hari kalender dan sistem hari kerja merupakan dua konsep yang berbeda. Misalnya, dua perusahaan sama-sama memberikan upah Rp6.000.000 per bulan. Perusahaan A menerapkan lima hari kerja, sedangkan Perusahaan B enam hari kerja. Perhitungannya menjadi: Perusahaan A:Rp6.000.000 ÷ 21 = Rp285.714 per hari. Perusahaan B:Rp6.000.000 ÷ 25 = Rp240.000 per hari. Walaupun nominal bulanannya sama, nilai upah hariannya berbeda karena sistem waktu kerjanya berbeda. Apakah Rumus Gaji Per Hari Sama dengan Rumus Upah Lembur? Tidak. Hal ini sangat penting karena formula upah sehari dan upah sejam untuk perhitungan lembur memiliki dasar yang berbeda. Untuk penghitungan upah kerja lembur, PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatur bahwa perhitungan didasarkan pada upah bulanan dan upah sejam dihitung sebesar 1/173 kali upah sebulan. Jadi, jangan menggunakan: Upah sehari ÷ jumlah jam kerja sebagai pengganti formula upah sejam untuk menghitung lembur apabila konteksnya memang perhitungan upah kerja lembur menurut ketentuan tersebut. Sebagai ilustrasi, apabila dasar upah bulanan adalah Rp5.190.000, nilai upah sejam sebagai dasar perhitungan lembur adalah: Rp5.190.000 ÷ 173 = Rp30.000 per jam Setelah nilai upah sejam diperoleh, nominal pembayaran lembur masih perlu dihitung menggunakan pengali lembur yang berlaku sesuai hari dan jumlah jam lemburnya. Dengan demikian, HR perlu membedakan setidaknya tiga konsep: upah harian, upah per jam bagi pekerja paruh waktu, dan upah sejam sebagai dasar penghitungan lembur. Ketiganya tidak seharusnya dicampur menjadi satu formula. Bagaimana dengan Upah Per Jam? PP Nomor 36 Tahun 2021 juga mengenal penetapan upah berdasarkan satuan waktu secara per jam. Namun, terdapat batasan penting. Penetapan upah per jam diperuntukkan bagi pekerja/buruh yang bekerja secara paruh waktu. Formula minimum yang diatur adalah: Upah per jam = Upah sebulan ÷ 126 Pembayaran berdasarkan sistem tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh, tetapi kesepakatan tersebut tidak boleh menghasilkan nilai yang lebih rendah daripada formula upah per jam sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut. Karena itu, kembali lagi pada prinsip awal: sebelum menghitung nominal, HR harus memahami jenis hubungan dan sistem pengupahan yang sedang dihitung. Contoh Kasus Perhitungan Gaji Harian Mari melihat kasus yang lebih realistis. Sebuah perusahaan menerapkan sistem lima hari kerja dalam seminggu. Seorang karyawan memiliki upah sebulan Rp8.400.000. Karena sistem perusahaan adalah lima hari kerja, maka: Rp8.400.000 ÷ 21 = Rp400.000 per hari Sekarang bandingkan dengan perusahaan lain yang memberikan upah bulanan sama, tetapi menerapkan enam hari kerja. Perhitungannya: Rp8.400.000 ÷ 25 = Rp336.000 per hari Selisihnya mencapai Rp64.000 per hari. Contoh tersebut memperlihatkan mengapa HR tidak seharusnya menggunakan satu angka pembagi untuk seluruh situasi tanpa terlebih dahulu memeriksa sistem waktu kerja yang berlaku. Mengapa Akurasi Perhitungan Upah Penting bagi HR? Payroll sering dipandang sebagai pekerjaan administratif. Padahal, dari perspektif Human Capital, payroll bersentuhan langsung dengan pengalaman karyawan. Karyawan mungkin tidak mengetahui seluruh proses di balik payroll. Namun, mereka tentu memperhatikan apakah nominal yang diterima sesuai dengan hak dan dasar perhitungan yang digunakan. Di sisi lain, pengupahan juga … Read more
