Chat WhatsApp Konsultasi layanan Psyche Humanus

psychehumanus.id

Human Capital

Cara Menghitung Upah Harian Karyawan: Rumus, Aturan, dan Simulasi

Muhammad Nur Khabibulloh8 menit baca
Daftar Isi

Menghitung gaji per hari terlihat sederhana. Ambil gaji bulanan, kemudian bagi dengan jumlah hari dalam satu bulan. Selesai. Namun, apakah gaji Rp5.000.000 otomatis berarti Rp166.667 per hari karena dibagi 30?

Belum tentu.

Dalam konteks pengupahan di Indonesia, terdapat ketentuan tersendiri untuk menghitung upah sehari ketika upah ditetapkan secara harian. Perhitungannya juga berbeda antara perusahaan yang menerapkan sistem lima hari kerja dan enam hari kerja dalam seminggu.

Perbedaan tersebut penting dipahami, terutama oleh praktisi Human Resources (HR), Human Capital (HC), payroll, business owner, maupun manager yang terlibat dalam pengelolaan karyawan. Kesalahan kecil dalam memahami dasar perhitungan dapat menghasilkan angka yang berbeda dan, jika terjadi secara berulang, berpotensi menimbulkan persoalan administrasi maupun hubungan kerja.

Lalu, bagaimana cara menghitungnya?

Apa Itu Gaji Per Hari?

Dalam percakapan sehari-hari, istilah “gaji per hari” sering digunakan untuk menggambarkan nilai penghasilan seorang karyawan untuk satu hari kerja.

Namun, dalam regulasi ketenagakerjaan, istilah yang digunakan adalah upah.

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan mengatur bahwa upah berdasarkan satuan waktu dapat ditetapkan secara per jam, harian, atau bulanan.

Karena itu, ketika membahas gaji harian, penting untuk terlebih dahulu mengetahui konteks perhitungannya. Apakah perusahaan memang menetapkan upah secara harian? Apakah HR sedang mengonversi upah bulanan menjadi nilai sehari? Atau sebenarnya yang hendak dihitung adalah upah lembur?

Ketiganya tidak selalu menggunakan formula yang sama.

Cara Menghitung Gaji Per Hari Berdasarkan Ketentuan Pengupahan

Untuk menghitung upah sehari, salah satu rujukan penting terdapat dalam Pasal 17 PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Ketentuannya membedakan perhitungan berdasarkan sistem hari kerja perusahaan.

Perusahaan dengan 5 Hari Kerja

Jika perusahaan menerapkan sistem waktu kerja 5 hari dalam seminggu, rumusnya adalah:

Upah sehari = Upah sebulan ÷ 21

Sebagai contoh, seorang karyawan memiliki upah sebulan sebesar Rp6.300.000 dan bekerja dengan sistem Senin sampai Jumat.

Maka:

Rp6.300.000 ÷ 21 = Rp300.000

Dengan demikian, berdasarkan formula tersebut, nilai upah sehari adalah Rp300.000.

Perusahaan dengan 6 Hari Kerja

Sementara itu, jika perusahaan menerapkan sistem waktu kerja 6 hari dalam seminggu, rumusnya menjadi:

Upah sehari = Upah sebulan ÷ 25

Misalnya, seorang karyawan memiliki upah sebulan Rp6.000.000 dengan sistem enam hari kerja.

Maka:

Rp6.000.000 ÷ 25 = Rp240.000

Dengan demikian, nilai upah sehari berdasarkan formula tersebut adalah Rp240.000.

Formula pembagi 21 dan 25 ini tercantum dalam Pasal 17 PP Nomor 36 Tahun 2021. PP tersebut tetap menjadi kerangka regulasi pengupahan, tetapi telah mengalami perubahan, termasuk melalui PP Nomor 51 Tahun 2023 dan perubahan kedua melalui PP Nomor 49 Tahun 2025.

Tabel Simulasi Menghitung Gaji Per Hari

Agar lebih mudah dipahami, berikut beberapa simulasi sederhana:

Upah SebulanSistem 5 Hari Kerja (÷21)Sistem 6 Hari Kerja (÷25)
Rp3.500.000Rp166.667Rp140.000
Rp4.000.000Rp190.476Rp160.000
Rp5.000.000Rp238.095Rp200.000
Rp6.000.000Rp285.714Rp240.000
Rp7.500.000Rp357.143Rp300.000
Rp10.000.000Rp476.190Rp400.000

Tabel tersebut menunjukkan bahwa nilai upah sehari tidak cukup ditentukan hanya dengan melihat nominal upah bulanan. Sistem waktu kerja perusahaan juga menjadi variabel penting.

Oleh sebab itu, HR perlu memastikan sistem kerja yang digunakan sebelum melakukan perhitungan.

Mengapa Gaji Bulanan Tidak Langsung Dibagi 30?

Ini menjadi salah satu kesalahpahaman yang cukup mudah terjadi.

Secara matematis, membagi Rp6.000.000 dengan 30 memang menghasilkan Rp200.000. Namun, membagi upah bulanan dengan jumlah hari kalender bukan formula Pasal 17 untuk menetapkan upah sehari.

Dalam ketentuan tersebut, yang digunakan adalah:

  • pembagi 21 untuk sistem lima hari kerja; dan
  • pembagi 25 untuk sistem enam hari kerja.

Artinya, hari kalender dan sistem hari kerja merupakan dua konsep yang berbeda.

Misalnya, dua perusahaan sama-sama memberikan upah Rp6.000.000 per bulan. Perusahaan A menerapkan lima hari kerja, sedangkan Perusahaan B enam hari kerja.

Perhitungannya menjadi:

Perusahaan A:
Rp6.000.000 ÷ 21 = Rp285.714 per hari.

Perusahaan B:
Rp6.000.000 ÷ 25 = Rp240.000 per hari.

Walaupun nominal bulanannya sama, nilai upah hariannya berbeda karena sistem waktu kerjanya berbeda.

Apakah Rumus Gaji Per Hari Sama dengan Rumus Upah Lembur?

Tidak.

Hal ini sangat penting karena formula upah sehari dan upah sejam untuk perhitungan lembur memiliki dasar yang berbeda.

Untuk penghitungan upah kerja lembur, PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatur bahwa perhitungan didasarkan pada upah bulanan dan upah sejam dihitung sebesar 1/173 kali upah sebulan.

Jadi, jangan menggunakan:

Upah sehari ÷ jumlah jam kerja

sebagai pengganti formula upah sejam untuk menghitung lembur apabila konteksnya memang perhitungan upah kerja lembur menurut ketentuan tersebut.

Sebagai ilustrasi, apabila dasar upah bulanan adalah Rp5.190.000, nilai upah sejam sebagai dasar perhitungan lembur adalah:

Rp5.190.000 ÷ 173 = Rp30.000 per jam

Setelah nilai upah sejam diperoleh, nominal pembayaran lembur masih perlu dihitung menggunakan pengali lembur yang berlaku sesuai hari dan jumlah jam lemburnya.

Dengan demikian, HR perlu membedakan setidaknya tiga konsep: upah harian, upah per jam bagi pekerja paruh waktu, dan upah sejam sebagai dasar penghitungan lembur.

Ketiganya tidak seharusnya dicampur menjadi satu formula.

Bagaimana dengan Upah Per Jam?

PP Nomor 36 Tahun 2021 juga mengenal penetapan upah berdasarkan satuan waktu secara per jam.

Namun, terdapat batasan penting. Penetapan upah per jam diperuntukkan bagi pekerja/buruh yang bekerja secara paruh waktu.

Formula minimum yang diatur adalah:

Upah per jam = Upah sebulan ÷ 126

Pembayaran berdasarkan sistem tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh, tetapi kesepakatan tersebut tidak boleh menghasilkan nilai yang lebih rendah daripada formula upah per jam sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut.

Karena itu, kembali lagi pada prinsip awal: sebelum menghitung nominal, HR harus memahami jenis hubungan dan sistem pengupahan yang sedang dihitung.

Contoh Kasus Perhitungan Gaji Harian

Mari melihat kasus yang lebih realistis.

Sebuah perusahaan menerapkan sistem lima hari kerja dalam seminggu. Seorang karyawan memiliki upah sebulan Rp8.400.000.

Karena sistem perusahaan adalah lima hari kerja, maka:

Rp8.400.000 ÷ 21 = Rp400.000 per hari

Sekarang bandingkan dengan perusahaan lain yang memberikan upah bulanan sama, tetapi menerapkan enam hari kerja.

Perhitungannya:

Rp8.400.000 ÷ 25 = Rp336.000 per hari

Selisihnya mencapai Rp64.000 per hari.

Contoh tersebut memperlihatkan mengapa HR tidak seharusnya menggunakan satu angka pembagi untuk seluruh situasi tanpa terlebih dahulu memeriksa sistem waktu kerja yang berlaku.

Mengapa Akurasi Perhitungan Upah Penting bagi HR?

Payroll sering dipandang sebagai pekerjaan administratif. Padahal, dari perspektif Human Capital, payroll bersentuhan langsung dengan pengalaman karyawan.

Karyawan mungkin tidak mengetahui seluruh proses di balik payroll. Namun, mereka tentu memperhatikan apakah nominal yang diterima sesuai dengan hak dan dasar perhitungan yang digunakan.

Di sisi lain, pengupahan juga menyangkut kelompok pekerja yang sangat besar.

Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan rata-rata upah buruh Indonesia pada November 2025 sebesar Rp3,33 juta per bulan. Data Agustus 2025 juga menunjukkan rata-rata sebesar Rp3,33 juta, meningkat 1,94% dibandingkan Agustus 2024 yang sebesar Rp3,27 juta.

Data tersebut menunjukkan besarnya relevansi pengelolaan upah dalam konteks ketenagakerjaan. Karena itu, akurasi payroll bukan hanya persoalan memasukkan angka ke dalam spreadsheet. Ia merupakan bagian dari tata kelola Human Capital.

Kesalahan yang Perlu Dihindari Saat Menghitung Gaji Per Hari

Kesalahan perhitungan tidak selalu terjadi karena rumus yang rumit. Justru, masalah sering muncul karena asumsi awal yang kurang tepat.

Beberapa hal yang perlu dihindari antara lain:

  1. Langsung membagi upah bulanan dengan 30.
    Untuk konteks penetapan upah harian berdasarkan Pasal 17 PP 36/2021, formula yang digunakan adalah pembagi 21 atau 25 sesuai sistem waktu kerja.
  2. Tidak membedakan sistem 5 dan 6 hari kerja.
    Keduanya memiliki pembagi berbeda.
  3. Menyamakan upah harian dengan upah lembur.
    Upah sejam untuk perhitungan lembur menggunakan formula tersendiri.
  4. Menggunakan pembagi 126 untuk semua pekerja.
    Formula upah per jam dalam PP 36/2021 diperuntukkan bagi pekerja/buruh yang bekerja paruh waktu.
  5. Mengabaikan komponen upah dan konteks perhitungannya.
    Sebelum memasukkan angka ke formula, HR perlu mengetahui apa yang menjadi dasar upah untuk hak yang sedang dihitung.
  6. Mengandalkan template payroll tanpa mengevaluasi regulasi.
    Peraturan ketenagakerjaan dapat mengalami perubahan. Karena itu, template dan SOP payroll perlu ditinjau secara berkala.

Perhitungan Gaji Harian Perlu Terhubung dengan Sistem HR

Mengetahui rumus merupakan langkah awal. Namun, organisasi yang memiliki banyak karyawan membutuhkan sistem yang lebih kuat daripada sekadar kemampuan menghitung.

Perusahaan perlu memiliki kebijakan mengenai struktur dan skala upah, pencatatan waktu kerja, cuti dan ketidakhadiran, lembur, komponen payroll, approval, hingga dokumentasi yang konsisten.

Di sinilah peran HR berkembang dari fungsi administratif menjadi Human Resources as Business Partner.

Payroll yang baik seharusnya tidak hanya menjawab:

“Berapa uang yang harus dibayarkan bulan ini?”

Namun juga:

“Apakah sistem kompensasi kita konsisten, dapat dipertanggungjawabkan, sesuai dengan desain pekerjaan, dan mendukung pengelolaan manusia secara sehat?”

Pertanyaan kedua membawa pembahasan menuju area yang lebih luas, seperti job evaluation, struktur dan skala upah, performance management, compensation & benefit, hingga organization design.

Dengan demikian, kemampuan memahami perhitungan gaji perlu berjalan beriringan dengan kemampuan memahami sistem Human Capital secara keseluruhan.

Checklist Sebelum Menghitung Upah Harian

Sebelum HR atau business owner melakukan perhitungan, ada beberapa pertanyaan yang sebaiknya diperiksa:

  • Berapa upah sebulan yang menjadi dasar perhitungan?
  • Apakah perusahaan menggunakan sistem lima atau enam hari kerja?
  • Apa tujuan perhitungannya?
  • Apakah yang dihitung benar-benar upah sehari?
  • Apakah sebenarnya yang dibutuhkan adalah perhitungan lembur?
  • Apakah pekerja merupakan pekerja paruh waktu dengan upah per jam?
  • Apakah komponen upah yang digunakan sudah tepat untuk tujuan perhitungan tersebut?
  • Apakah kebijakan internal perusahaan sudah selaras dengan ketentuan yang berlaku?

Checklist sederhana ini dapat mencegah kesalahan sejak tahap awal.

Penutup

Memahami cara menghitung gaji per hari tidak cukup dengan membagi nominal gaji bulanan dengan jumlah hari dalam kalender.

Dalam konteks penetapan upah harian berdasarkan Pasal 17 PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, perusahaan dengan sistem 6 hari kerja menggunakan formula upah sebulan dibagi 25, sedangkan perusahaan dengan sistem 5 hari kerja menggunakan formula upah sebulan dibagi 21.

Sebagai contoh, upah Rp6.000.000 per bulan menghasilkan nilai Rp285.714 per hari untuk sistem lima hari kerja dan Rp240.000 per hari untuk sistem enam hari kerja.

Namun, HR juga perlu memahami konteksnya. Upah harian berbeda dari upah per jam pekerja paruh waktu dan berbeda pula dari upah sejam yang digunakan sebagai dasar penghitungan lembur.

Karena itu, payroll yang akurat dimulai bukan hanya dari kemampuan menggunakan rumus, tetapi juga dari kemampuan mengidentifikasi dasar perhitungan yang tepat.

Bagi perusahaan, ketelitian tersebut penting untuk membangun tata kelola Human Capital yang lebih profesional. Sementara bagi HR, pemahaman regulasi dan sistem pengupahan membantu fungsi HR bergerak lebih jauh dari pekerjaan administratif menuju peran strategis yang mampu menjaga kepatuhan, konsistensi, serta kualitas employee experience.

Bagikan

Muhammad Nur Khabibulloh
Panduan wawancara