psychehumanus.id

Iuran BPJS dari Perusahaan: Panduan Lengkap dan Terbaru 2025

iuran-bpjs-dari-perusahaan

Sebagai bagian dari sistem jaminan sosial nasional, BPJS Kesehatan memainkan peran penting dalam memberikan akses layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Bagi perusahaan, memahami kewajiban terkait iuran BPJS Kesehatan karyawan bukan hanya soal kepatuhan hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab sosial terhadap kesejahteraan pegawai. Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai iuran BPJS dari perusahaan, termasuk dasar hukum, besaran iuran, cara perhitungan, serta kewajiban dan manfaat bagi perusahaan dan karyawan. Apa Itu Iuran BPJS dari Perusahaan? Iuran BPJS dari perusahaan adalah kontribusi yang dibayarkan oleh pemberi kerja (perusahaan) untuk peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja di instansi pemerintah, BUMN, BUMD, atau perusahaan swasta. Iuran ini merupakan bagian dari kewajiban perusahaan dalam menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi karyawan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Perusahaan diwajibkan untuk mendaftarkan seluruh karyawan sebagai peserta BPJS Kesehatan dan membayar iuran sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dasar Hukum Iuran BPJS Kesehatan Dasar hukum yang mengatur iuran BPJS Kesehatan bagi perusahaan antara lain: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, yang mengatur penyelenggaraan program jaminan sosial, termasuk jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia. Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan, yang mengatur mengenai iuran, manfaat, dan tata cara penyelenggaraan program JKN. Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang mengatur perubahan sistem kelas rawat inap menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) mulai Juli 2025. Besaran Iuran BPJS Kesehatan 2025 Mulai Juli 2025, sistem kelas rawat inap BPJS Kesehatan akan digantikan dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Namun, hingga saat ini, besaran iuran untuk sistem KRIS belum ditetapkan dan masih menunggu keputusan pemerintah. Sementara itu, iuran untuk peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, dengan rincian sebagai berikut: Peserta PPU di Pemerintah (PNS, TNI, Polri, pejabat negara): 5% dari gaji bulanan, dengan 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta. Peserta PPU di BUMN, BUMD, dan Swasta: 5% dari gaji bulanan, dengan 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta. Perlu dicatat bahwa batas maksimal gaji yang dikenakan iuran adalah Rp12.000.000 per bulan. Jika gaji karyawan melebihi batas tersebut, perhitungan iuran tetap berdasarkan Rp12.000.000. Cara Perhitungan Iuran BPJS Kesehatan Perhitungan iuran BPJS Kesehatan bagi karyawan perusahaan adalah sebagai berikut: Total iuran: 5% × gaji bulanan Bagian perusahaan: 4% × gaji bulanan Bagian karyawan: 1% × gaji bulanan Contoh Perhitungan: Gaji Karyawan: Rp8.000.000 Total iuran: 5% × Rp8.000.000 = Rp400.000 Bagian perusahaan: 4% × Rp8.000.000 = Rp320.000 Bagian karyawan: 1% × Rp8.000.000 = Rp80.000 Gaji Karyawan: Rp15.000.000 (melebihi batas maksimal Rp12.000.000) Total iuran: 5% × Rp12.000.000 = Rp600.000 Bagian perusahaan: 4% × Rp12.000.000 = Rp480.000 Bagian karyawan: 1% × Rp12.000.000 = Rp120.000 Jika karyawan memiliki lebih dari 5 anggota keluarga (termasuk pasangan dan anak), tambahan iuran sebesar 1% dari gaji per orang per bulan akan dikenakan dan dibayar oleh karyawan. Kewajiban Perusahaan dalam Pembayaran Iuran Perusahaan memiliki kewajiban sebagai berikut: Mendaftarkan seluruh karyawan: Setiap karyawan wajib didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan. Membayar iuran tepat waktu: Iuran harus dibayarkan paling lambat tanggal 10 setiap bulan agar kepesertaan tetap aktif. Melaporkan data karyawan: Perusahaan wajib melaporkan data karyawan secara berkala kepada BPJS Kesehatan untuk memastikan data kepesertaan akurat. Kegagalan perusahaan dalam memenuhi kewajiban ini dapat berisiko pada sanksi administratif, termasuk denda dan pembatasan layanan publik.  Manfaat Iuran BPJS Kesehatan bagi Perusahaan dan Karyawan Bagi Perusahaan: Meningkatkan kesejahteraan karyawan: Dengan adanya jaminan kesehatan, karyawan merasa lebih dihargai dan terlindungi. Mengurangi tingkat absensi: Karyawan yang sehat cenderung memiliki tingkat absensi yang lebih rendah. Meningkatkan produktivitas: Karyawan yang merasa aman dan terlindungi akan lebih fokus dan produktif dalam bekerja. Bagi Karyawan: Akses layanan kesehatan: Karyawan dan keluarga dapat mengakses layanan kesehatan dengan biaya yang lebih terjangkau. Perlindungan finansial: Mengurangi beban biaya kesehatan yang tidak terduga. Ketenangan pikiran: Karyawan dapat bekerja dengan tenang karena mengetahui bahwa mereka dan keluarga terlindungi secara kesehatan. Kesimpulan Iuran BPJS dari perusahaan bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga investasi dalam kesejahteraan karyawan.Dengan memahami dan memenuhi kewajiban ini, perusahaan dapat menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan produktif, sementara karyawan mendapatkan perlindungan kesehatan yang mereka butuhkan. Penting bagi perusahaan untuk selalu mengikuti perkembangan kebijakan terkait BPJS Kesehatan agar dapat menyesuaikan diri dengan perubahan yang ada. Bagikan Recent Article All Posts Family Human Capital Leadership Learning and Development Psychology Mengapa Karyawan Perlu NPWP? Manfaat dan Kewajibannya July 1, 2025/No CommentsRead More Perhitungan BPJS Kesehatan 2025: Panduan Lengkap dan Terbaru July 1, 2025/No CommentsRead More Human Capital Adalah: Kunci Kesuksesan Organisasi Masa Depan July 1, 2025/No CommentsRead More Load More End of Content.

Perhitungan BPJS Kesehatan 2025: Panduan Lengkap dan Terbaru

perhitungan-bpjs-kesehatan

Pernahkah Anda merasa bingung saat harus menghitung iuran BPJS Kesehatan? Dengan perubahan sistem kelas menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pada Juli 2025, penting bagi setiap peserta untuk memahami cara perhitungan iuran yang tepat. Artikel ini akan membahas secara rinci tentang perhitungan iuran BPJS Kesehatan terbaru, termasuk skema pembayaran dan peraturan yang berlaku. Apa Itu BPJS Kesehatan? BPJS Kesehatan adalah lembaga yang menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Indonesia.Program ini bertujuan untuk memberikan akses layanan kesehatan yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat Indonesia. Seiring berjalannya waktu, sistem BPJS Kesehatan mengalami berbagai perubahan untuk meningkatkan kualitas layanan dan efisiensi biaya. Perubahan Sistem Kelas Menjadi KRIS Mulai 1 Juli 2025, sistem kelas rawat inap BPJS Kesehatan yang sebelumnya terbagi menjadi Kelas 1, 2, dan 3 akan digantikan dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Perubahan ini bertujuan untuk menyederhanakan kelas pelayanan dan memastikan standar fasilitas yang lebih merata di seluruh rumah sakit mitra BPJS Kesehatan. Skema Iuran BPJS Kesehatan 1. Penerima Bantuan Iuran (PBI) Peserta PBI adalah kelompok masyarakat yang iurannya dibayarkan sepenuhnya oleh pemerintah. Kelompok ini umumnya mencakup masyarakat kurang mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Iuran untuk peserta PBI adalah sebesar Rp42.000 per bulan, namun tidak perlu dibayar oleh peserta karena sudah ditanggung oleh pemerintah. 2. Pekerja Penerima Upah (PPU) Untuk peserta PPU, yaitu karyawan yang bekerja pada instansi pemerintah, BUMN, BUMD, atau perusahaan swasta, iuran BPJS Kesehatan dihitung sebesar 5% dari gaji atau upah bulanan. Rinciannya adalah 4% dibayarkan oleh pemberi kerja (perusahaan), dan 1% dibayarkan oleh peserta (karyawan). 3. Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) Untuk peserta PBPU dan BP, yaitu individu yang tidak bekerja pada instansi atau perusahaan tertentu, iuran dihitung berdasarkan kelas pelayanan yang dipilih. Berikut adalah rincian iuran per bulan: Kelas III: Rp42.000 (dengan subsidi pemerintah sebesar Rp7.000, sehingga peserta hanya membayar Rp35.000). Kelas II: Rp100.000. Kelas I: Rp150.000. Perlu dicatat bahwa mulai Juli 2025, sistem kelas ini akan digantikan dengan sistem KRIS, dan iuran akan disesuaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Cara Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan Pembayaran iuran BPJS Kesehatan dapat dilakukan melalui berbagai saluran, antara lain: Mobile Banking: Melalui aplikasi perbankan yang mendukung pembayaran BPJS. ATM: Dengan memilih menu pembayaran BPJS. Kantor Pos: Melalui loket pembayaran BPJS. Merchant BPJS: Seperti minimarket atau supermarket yang bekerja sama dengan BPJS. Penting untuk membayar iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan agar status kepesertaan tetap aktif. Jika pembayaran dilakukan setelah tanggal tersebut, status kepesertaan dapat dinonaktifkan, dan peserta tidak dapat menggunakan layanan kesehatan hingga statusnya diaktifkan kembali. Tantangan dalam Perhitungan Iuran BPJS Kesehatan Meskipun sistem perhitungan iuran BPJS Kesehatan dirancang untuk sederhana, beberapa tantangan masih dihadapi oleh peserta, antara lain: Perubahan Sistem Kelas: Transisi dari sistem kelas 1, 2, dan 3 ke sistem KRIS memerlukan pemahaman yang baik agar peserta tidak bingung dengan perubahan tersebut. Keterlambatan Pembayaran: Peserta yang terlambat membayar iuran dapat mengalami gangguan dalam layanan kesehatan yang diterima. Kesulitan Akses Pembayaran: Di beberapa daerah, akses untuk melakukan pembayaran iuran BPJS Kesehatan masih terbatas, sehingga menyulitkan peserta untuk membayar tepat waktu. Kesimpulan Perhitungan iuran BPJS Kesehatan merupakan hal yang penting untuk dipahami oleh setiap peserta. Dengan mengetahui skema iuran yang berlaku, peserta dapat memastikan bahwa status kepesertaan tetap aktif dan dapat memanfaatkan layanan kesehatan yang disediakan. Seiring dengan perubahan sistem kelas menjadi KRIS pada Juli 2025, diharapkan peserta dapat menyesuaikan diri dengan perubahan tersebut dan tetap menjaga kewajiban pembayaran iuran tepat waktu. Bagikan FAQ 1. Apakah iuran BPJS Kesehatan akan naik pada Juli 2025? Perubahan iuran BPJS Kesehatan akan disesuaikan dengan sistem KRIS yang baru. Namun, besaran iuran baru belum ditetapkan hingga saat ini. Pemerintah memberikan tenggat waktu hingga 1 Juli 2025 untuk menetapkan tarif iuran, manfaat, dan tarif pelayanan. 2. Bagaimana cara mengetahui status kepesertaan BPJS Kesehatan? Status kepesertaan BPJS Kesehatan dapat dicek melalui aplikasi mobile JKN, situs resmi BPJS Kesehatan, atau menghubungi call center BPJS di 1500-400. 3. Apa yang harus dilakukan jika terlambat membayar iuran? Jika terlambat membayar iuran, peserta dapat mengaktifkan kembali kepesertaan dengan membayar tunggakan iuran.Namun, jika dalam 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali peserta mendapatkan layanan kesehatan rawat inap, maka akan dikenakan denda. 4. Apakah peserta PBI perlu membayar iuran? Tidak. Peserta PBI tidak perlu membayar iuran karena sudah ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah. 5. Bagaimana cara membayar iuran BPJS Kesehatan? Pembayaran iuran dapat dilakukan melalui berbagai saluran, antara lain mobile banking, ATM, kantor pos, dan merchant BPJS seperti minimarket atau supermarket yang bekerja sama dengan BPJS. Recent Article All Posts Family Human Capital Leadership Learning and Development Psychology Perhitungan BPJS Kesehatan 2025: Panduan Lengkap dan Terbaru July 1, 2025/No CommentsRead More Human Capital Adalah: Kunci Kesuksesan Organisasi Masa Depan July 1, 2025/No CommentsRead More Apa Itu HRD? Pentingnya HRD dalam Pengelolaan SDM July 1, 2025/No CommentsRead More Load More End of Content.