Sebagai bagian dari sistem jaminan sosial nasional, BPJS Kesehatan memainkan peran penting dalam memberikan akses layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Bagi perusahaan, memahami kewajiban terkait iuran BPJS Kesehatan karyawan bukan hanya soal kepatuhan hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab sosial terhadap kesejahteraan pegawai. Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai iuran BPJS dari perusahaan, termasuk dasar hukum, besaran iuran, cara perhitungan, serta kewajiban dan manfaat bagi perusahaan dan karyawan.
Apa Itu Iuran BPJS dari Perusahaan?
Iuran BPJS dari perusahaan adalah kontribusi yang dibayarkan oleh pemberi kerja (perusahaan) untuk peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja di instansi pemerintah, BUMN, BUMD, atau perusahaan swasta. Iuran ini merupakan bagian dari kewajiban perusahaan dalam menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi karyawan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Perusahaan diwajibkan untuk mendaftarkan seluruh karyawan sebagai peserta BPJS Kesehatan dan membayar iuran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dasar Hukum Iuran BPJS Kesehatan
Dasar hukum yang mengatur iuran BPJS Kesehatan bagi perusahaan antara lain:
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, yang mengatur penyelenggaraan program jaminan sosial, termasuk jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan, yang mengatur mengenai iuran, manfaat, dan tata cara penyelenggaraan program JKN.
Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang mengatur perubahan sistem kelas rawat inap menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) mulai Juli 2025.
Besaran Iuran BPJS Kesehatan 2025
Mulai Juli 2025, sistem kelas rawat inap BPJS Kesehatan akan digantikan dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Namun, hingga saat ini, besaran iuran untuk sistem KRIS belum ditetapkan dan masih menunggu keputusan pemerintah. Sementara itu, iuran untuk peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, dengan rincian sebagai berikut:
Peserta PPU di Pemerintah (PNS, TNI, Polri, pejabat negara): 5% dari gaji bulanan, dengan 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.
Peserta PPU di BUMN, BUMD, dan Swasta: 5% dari gaji bulanan, dengan 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.
Perlu dicatat bahwa batas maksimal gaji yang dikenakan iuran adalah Rp12.000.000 per bulan. Jika gaji karyawan melebihi batas tersebut, perhitungan iuran tetap berdasarkan Rp12.000.000.
Cara Perhitungan Iuran BPJS Kesehatan
Perhitungan iuran BPJS Kesehatan bagi karyawan perusahaan adalah sebagai berikut:
Total iuran: 5% × gaji bulanan
Bagian perusahaan: 4% × gaji bulanan
Bagian karyawan: 1% × gaji bulanan
Contoh Perhitungan:
Gaji Karyawan: Rp8.000.000
Total iuran: 5% × Rp8.000.000 = Rp400.000
Bagian perusahaan: 4% × Rp8.000.000 = Rp320.000
Bagian karyawan: 1% × Rp8.000.000 = Rp80.000
Gaji Karyawan: Rp15.000.000 (melebihi batas maksimal Rp12.000.000)
Total iuran: 5% × Rp12.000.000 = Rp600.000
Bagian perusahaan: 4% × Rp12.000.000 = Rp480.000
Bagian karyawan: 1% × Rp12.000.000 = Rp120.000
Jika karyawan memiliki lebih dari 5 anggota keluarga (termasuk pasangan dan anak), tambahan iuran sebesar 1% dari gaji per orang per bulan akan dikenakan dan dibayar oleh karyawan.
Kewajiban Perusahaan dalam Pembayaran Iuran
Perusahaan memiliki kewajiban sebagai berikut:
Mendaftarkan seluruh karyawan: Setiap karyawan wajib didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Membayar iuran tepat waktu: Iuran harus dibayarkan paling lambat tanggal 10 setiap bulan agar kepesertaan tetap aktif.
Melaporkan data karyawan: Perusahaan wajib melaporkan data karyawan secara berkala kepada BPJS Kesehatan untuk memastikan data kepesertaan akurat.
Kegagalan perusahaan dalam memenuhi kewajiban ini dapat berisiko pada sanksi administratif, termasuk denda dan pembatasan layanan publik.
Manfaat Iuran BPJS Kesehatan bagi Perusahaan dan Karyawan
Bagi Perusahaan:
Meningkatkan kesejahteraan karyawan: Dengan adanya jaminan kesehatan, karyawan merasa lebih dihargai dan terlindungi.
Mengurangi tingkat absensi: Karyawan yang sehat cenderung memiliki tingkat absensi yang lebih rendah.
Meningkatkan produktivitas: Karyawan yang merasa aman dan terlindungi akan lebih fokus dan produktif dalam bekerja.
Bagi Karyawan:
Akses layanan kesehatan: Karyawan dan keluarga dapat mengakses layanan kesehatan dengan biaya yang lebih terjangkau.
Perlindungan finansial: Mengurangi beban biaya kesehatan yang tidak terduga.
Ketenangan pikiran: Karyawan dapat bekerja dengan tenang karena mengetahui bahwa mereka dan keluarga terlindungi secara kesehatan.
Kesimpulan
Iuran BPJS dari perusahaan bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga investasi dalam kesejahteraan karyawan.Dengan memahami dan memenuhi kewajiban ini, perusahaan dapat menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan produktif, sementara karyawan mendapatkan perlindungan kesehatan yang mereka butuhkan. Penting bagi perusahaan untuk selalu mengikuti perkembangan kebijakan terkait BPJS Kesehatan agar dapat menyesuaikan diri dengan perubahan yang ada.
Bagikan
Recent Article
- All Posts
- Family
- Human Capital
- Leadership
- Learning and Development
- Psychology
