
Sebelum Memutuskan PHK, Perusahaan Wajib Memahami Hal Ini
Daftar Isi
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) merupakan salah satu keputusan paling sulit dalam pengelolaan sumber daya manusia. Ketika kondisi bisnis mulai tertekan, biaya operasional meningkat, atau produktivitas menurun, pertanyaan yang sering muncul adalah kapan perusahaan perlu PHK? Apakah ketika perusahaan mengalami kerugian, atau justru sebelum kondisi keuangan semakin memburuk?
Bagi manajemen, PHK mungkin terlihat sebagai cara cepat untuk mengurangi pengeluaran. Namun, keputusan tersebut memiliki konsekuensi yang jauh lebih luas. Selain memengaruhi kondisi finansial perusahaan, PHK juga berdampak pada karyawan, stabilitas operasional, serta kepercayaan terhadap kepemimpinan organisasi.
Oleh karena itu, perusahaan perlu memahami bahwa tidak semua masalah bisnis harus diselesaikan dengan pengurangan tenaga kerja. Ada situasi yang membutuhkan pembenahan strategi, peningkatan produktivitas, atau penyesuaian struktur organisasi terlebih dahulu.
Lantas, bagaimana menentukan kapan PHK menjadi pilihan yang masuk akal? Berikut sejumlah pertimbangan yang perlu dipahami oleh manajemen dan tim HR sebelum mengambil keputusan.
Memahami PHK dalam Pengelolaan Sumber Daya Manusia
Pemutusan Hubungan Kerja merupakan berakhirnya hubungan kerja antara perusahaan dan pekerja karena alasan tertentu. Kondisi ini mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban yang timbul dari hubungan kerja tersebut, dengan tetap memperhatikan hak akibat PHK yang harus diselesaikan.
Dalam praktik bisnis, PHK dapat berkaitan dengan berbagai situasi, seperti efisiensi perusahaan, perubahan organisasi, penutupan usaha, atau persoalan hubungan kerja yang memenuhi ketentuan hukum.
Meski demikian, penting untuk membedakan PHK sebagai tindakan hukum dengan pengurangan jumlah karyawan sebagai keputusan bisnis. Sebuah perusahaan mungkin merasa perlu mengurangi tenaga kerja, tetapi alasan, prosedur, dan pelaksanaannya tetap harus memiliki dasar yang sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan.
Data dari Satu Data Kementerian Ketenagakerjaan mencatat sebanyak 63.789 tenaga kerja melaporkan terkena PHK melalui sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) selama Januari–September 2026. Jawa Barat memiliki proporsi terbesar berdasarkan domisili pekerja, yaitu sekitar 20,45%.
Angka tersebut menggambarkan besarnya persoalan PHK yang tercatat dalam sistem JKP, meskipun tidak mewakili seluruh kejadian PHK di Indonesia. Kemnaker juga menjelaskan bahwa data beberapa bulan terakhir masih dapat berubah karena pekerja memiliki waktu untuk mengajukan klaim setelah mengalami PHK.
Di sisi lain, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat tingkat pengangguran terbuka pada Mei 2026 sebesar 4,65%. Data ini menunjukkan bahwa keputusan pengurangan tenaga kerja terjadi dalam konteks pasar kerja yang masih memiliki tantangan penyerapan tenaga kerja.
Karena itu, PHK sebaiknya tidak menjadi respons otomatis ketika perusahaan menghadapi tekanan. Keputusan tersebut membutuhkan evaluasi yang mempertimbangkan kelangsungan bisnis sekaligus dampaknya terhadap manusia.
Kapan Perusahaan Perlu PHK? Kenali 5 Kondisi Berikut
Tidak ada satu indikator bisnis yang secara otomatis menentukan bahwa perusahaan harus melakukan PHK. Namun, beberapa kondisi dapat menjadi alasan bagi manajemen untuk mulai mengevaluasi kebutuhan tenaga kerja.
Perlu dipahami bahwa indikator manajerial berikut bukan pengganti alasan PHK yang diatur dalam hukum.
1. Kondisi Keuangan Perusahaan Mengalami Tekanan Berkepanjangan
Penurunan pendapatan merupakan situasi yang dapat dialami hampir setiap bisnis. Akan tetapi, ketika kondisi tersebut berlangsung cukup lama dan perusahaan kesulitan memenuhi kewajiban operasional, manajemen perlu melakukan evaluasi lebih mendalam.
Misalnya, perusahaan mengalami penurunan permintaan selama beberapa periode, sementara biaya produksi, distribusi, dan operasional terus meningkat.
Dalam keadaan seperti ini, manajemen perlu melihat beberapa indikator:
- Perkembangan pendapatan dan laba operasional.
- Ketersediaan arus kas untuk membiayai kegiatan usaha.
- Kemampuan memenuhi kewajiban pembayaran gaji.
- Perbandingan biaya tenaga kerja dengan produktivitas.
- Proyeksi keuangan untuk beberapa periode berikutnya.
Namun, penurunan omzet tidak selalu berarti perusahaan harus melakukan PHK. Jika penurunan hanya bersifat sementara, penyesuaian anggaran atau strategi penjualan mungkin menjadi pilihan yang lebih sesuai.
Sebaliknya, ketika evaluasi menunjukkan bahwa kondisi keuangan tidak dapat dipulihkan melalui langkah lain yang realistis, efisiensi tenaga kerja dapat mulai dipertimbangkan dengan dasar hukum yang tepat.
2. Struktur Organisasi Tidak Lagi Sesuai dengan Kebutuhan Bisnis
Seiring perkembangan bisnis, kebutuhan organisasi dapat berubah.
Perusahaan yang sebelumnya membutuhkan banyak posisi administratif, misalnya, mungkin mulai menggunakan sistem digital untuk mengelola sebagian pekerjaan. Akibatnya, pembagian tanggung jawab, kebutuhan keterampilan, dan jumlah tenaga kerja dapat mengalami perubahan.
Kondisi tersebut dapat mendorong perusahaan melakukan restrukturisasi organisasi.
Akan tetapi, perubahan struktur tidak berarti karyawan yang posisinya terdampak harus langsung diberhentikan. HR sebaiknya terlebih dahulu melakukan pemetaan kompetensi untuk melihat kemungkinan pemindahan peran atau pengembangan keterampilan.
Sebagai contoh, karyawan administrasi yang terbiasa mengelola data mungkin memiliki potensi untuk menjalankan fungsi operasional lain setelah memperoleh pelatihan yang sesuai.
Dengan demikian, restrukturisasi sebaiknya dimulai dari evaluasi pekerjaan dan kebutuhan organisasi, bukan langsung menentukan siapa yang akan kehilangan pekerjaan.
Jika pada akhirnya restrukturisasi menyebabkan kebutuhan tenaga kerja berkurang, perusahaan tetap harus memastikan bahwa alasan PHK sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
3. Perusahaan Mengalami Penutupan atau Penghentian Kegiatan Usaha
Ketika perusahaan tidak lagi dapat menjalankan kegiatan bisnisnya, kemungkinan PHK menjadi semakin besar.
Penutupan usaha dapat dipengaruhi oleh kondisi keuangan, perubahan pasar, keadaan memaksa, atau keputusan bisnis lainnya.
Dalam PP Nomor 35 Tahun 2021, penutupan perusahaan karena kerugian, keadaan memaksa, dan beberapa kondisi lainnya diatur sebagai alasan PHK dengan konsekuensi hak pekerja yang berbeda.
Karena itu, manajemen perlu membedakan antara penghentian sebagian aktivitas, penutupan unit bisnis, dan penutupan perusahaan secara keseluruhan.
Sebagai contoh, penghentian satu lini produk belum tentu mengharuskan semua karyawan pada lini tersebut mengalami PHK. Perusahaan masih dapat mengevaluasi kemungkinan penempatan pada bagian lain yang membutuhkan tenaga kerja.
Keputusan akhirnya perlu didasarkan pada keadaan usaha yang sebenarnya serta ketentuan hubungan kerja masing-masing karyawan.
4. Terjadi Pelanggaran Kerja yang Memenuhi Ketentuan
Tidak semua PHK berkaitan dengan masalah keuangan atau efisiensi.
Dalam kondisi tertentu, pemutusan hubungan kerja juga dapat muncul akibat pelanggaran terhadap perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Namun, perusahaan tidak boleh menyamakan penurunan performa dengan pelanggaran disiplin secara otomatis.
Karyawan yang gagal mencapai target penjualan, misalnya, belum tentu melakukan pelanggaran. Bisa saja masalahnya berasal dari target yang tidak realistis, perubahan kondisi pasar, kurangnya pelatihan, atau pembagian pekerjaan yang tidak efektif.
Oleh sebab itu, sebelum mempertimbangkan PHK, HR perlu meninjau fakta, standar kerja, dokumen hubungan kerja, dan tindakan pembinaan yang relevan.
Untuk pelanggaran tertentu, PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatur mekanisme surat peringatan sesuai ketentuan yang berlaku. Akan tetapi, prosedur dan konsekuensi setiap kasus perlu dinilai berdasarkan jenis pelanggaran serta dasar hubungan kerjanya.
Pendekatan ini membantu perusahaan menghindari keputusan berdasarkan penilaian sepihak atau konflik personal.
5. Perusahaan Melakukan Perubahan Strategi Bisnis
Perubahan strategi dapat membuat kebutuhan tenaga kerja tidak lagi sama seperti sebelumnya.
Misalnya, perusahaan yang awalnya berfokus pada penjualan melalui toko fisik memutuskan mengalihkan sebagian kegiatan bisnisnya ke kanal digital. Perubahan tersebut dapat memengaruhi kebutuhan peran, keterampilan, dan struktur tim.
Meski demikian, perubahan strategi tidak otomatis menjadi alasan yang cukup untuk melakukan PHK.
Manajemen perlu menilai apakah karyawan yang sudah ada dapat mengikuti perubahan tersebut melalui pelatihan, penyesuaian tanggung jawab, atau penempatan pada fungsi lain.
Selain itu, perlu dihitung biaya kehilangan tenaga kerja berpengalaman dibandingkan biaya mempertahankan dan mengembangkan kompetensinya.
Jika perubahan strategi benar-benar membutuhkan pengurangan posisi, perusahaan harus mengaitkan keputusan itu dengan alasan PHK yang diperbolehkan serta mengikuti prosedur yang berlaku.
Apakah Perusahaan Harus Mengalami Kerugian Sebelum Melakukan PHK?
Salah satu anggapan yang cukup sering muncul adalah bahwa perusahaan hanya boleh melakukan PHK apabila telah mengalami kerugian.
Padahal, ketentuan PHK memiliki sejumlah alasan yang berbeda.
Dalam Pasal 43 PP Nomor 35 Tahun 2021, terdapat pembedaan antara efisiensi karena perusahaan mengalami kerugian dan efisiensi untuk mencegah terjadinya kerugian.
Keduanya memiliki ketentuan hak pekerja yang tidak sama.
Artinya, perusahaan tidak selalu harus menunggu sampai mengalami kerugian sebelum mengevaluasi kebutuhan efisiensi tenaga kerja.
Namun, hal tersebut bukan berarti perusahaan dapat menggunakan alasan efisiensi secara bebas. Kondisi bisnis yang mendasari keputusan harus dapat dipertanggungjawabkan, termasuk melalui dokumen keuangan dan analisis kebutuhan organisasi.
Selain itu, alasan efisiensi perlu dibedakan dari alasan penutupan perusahaan. Penggunaan dasar PHK yang keliru dapat memengaruhi perhitungan hak pekerja sekaligus meningkatkan risiko perselisihan hubungan industrial.
Dengan demikian, perusahaan perlu melakukan penilaian secara menyeluruh sebelum mengambil keputusan.
Alternatif yang Sebaiknya Dipertimbangkan Sebelum PHK
Ketika bisnis menghadapi tekanan, pengurangan tenaga kerja mungkin terlihat sebagai pilihan paling cepat. Padahal, ada beberapa alternatif yang dapat dievaluasi terlebih dahulu.
Menurut Chartered Institute of Personnel and Development (CIPD), pengurangan tenaga kerja sebaiknya diperlakukan sebagai pilihan terakhir setelah alternatif yang relevan dipertimbangkan. Rekomendasi tersebut merupakan praktik manajemen SDM, bukan ketentuan hukum Indonesia.
Berikut beberapa pendekatan yang dapat dipertimbangkan oleh perusahaan.
Evaluasi Biaya Operasional di Luar Tenaga Kerja
Sebelum mengurangi jumlah karyawan, perusahaan dapat meninjau pengeluaran yang tidak memberikan kontribusi memadai terhadap operasional.
Contohnya meliputi biaya langganan perangkat lunak yang jarang digunakan, pengeluaran administratif yang berulang, proses pengadaan yang kurang efisien, dan aktivitas bisnis yang tidak lagi menjadi prioritas.
Penghematan pada bagian tersebut dapat membantu mengurangi tekanan finansial tanpa langsung mengganggu kapasitas tenaga kerja.
Penundaan Rekrutmen untuk Posisi Tertentu
Jika kapasitas kerja masih dapat dipenuhi oleh tim yang tersedia, perusahaan dapat mengevaluasi pembukaan posisi baru.
Penundaan rekrutmen dapat memberikan ruang bagi manajemen untuk meninjau kembali kebutuhan SDM dan mengendalikan pertumbuhan biaya.
Namun, langkah ini perlu mempertimbangkan beban kerja agar tidak menyebabkan kelelahan berlebihan pada karyawan yang ada.
Penempatan Ulang Karyawan
Pemindahan karyawan ke fungsi yang masih membutuhkan tenaga kerja dapat menjadi alternatif ketika suatu posisi tidak lagi diperlukan.
Dalam hal ini, HR perlu melihat kesesuaian kompetensi, persyaratan jabatan, dan ketentuan hubungan kerja sebelum melakukan penempatan ulang.
Langkah ini dapat membantu organisasi mempertahankan pengetahuan serta pengalaman yang sudah dimiliki karyawan.
Pelatihan dan Pengembangan Kompetensi
Tidak semua masalah produktivitas disebabkan oleh jumlah karyawan yang terlalu banyak.
Terkadang, masalah justru muncul karena keterampilan yang dimiliki tim belum sesuai dengan tuntutan pekerjaan.
Program pelatihan yang terarah dapat membantu meningkatkan kemampuan karyawan dalam menjalankan tugas baru, menggunakan teknologi, atau memperbaiki kualitas pekerjaan.
Penyesuaian Pola Kerja melalui Kesepakatan
Dalam kondisi tertentu, perusahaan dapat membahas penyesuaian pengaturan kerja yang sesuai dengan kebutuhan operasional.
Namun, perubahan jam kerja, pengupahan, atau syarat kerja lainnya tidak boleh dilakukan secara sepihak apabila bertentangan dengan ketentuan hukum maupun perjanjian yang berlaku.
Karena itu, dialog dengan pekerja dan pemeriksaan aspek hukum tetap diperlukan.
Pada akhirnya, tujuan evaluasi alternatif bukan mempertahankan seluruh posisi tanpa mempertimbangkan kondisi bisnis, melainkan mencari pilihan yang paling masuk akal bagi perusahaan dan karyawan.
Cara HR Menentukan Apakah PHK Benar-Benar Diperlukan
Ketika manajemen mulai mempertimbangkan PHK, HR memiliki tanggung jawab untuk menghadirkan penilaian yang objektif.
Peran HR bukan sekadar menyiapkan administrasi pemberhentian, tetapi membantu manajemen memahami konsekuensi dari keputusan tersebut.
Ada lima pertanyaan yang sebaiknya dibahas bersama sebelum mengambil langkah lanjutan.
Pertama, apa masalah bisnis yang sebenarnya ingin diselesaikan?
Jika persoalannya adalah rendahnya produktivitas, perusahaan perlu mengetahui apakah penyebabnya berasal dari keterampilan, sistem kerja, kepemimpinan, atau jumlah tenaga kerja.
Tanpa memahami masalah utama, PHK berisiko tidak menyelesaikan persoalan yang mendasarinya.
Kedua, apakah pengurangan karyawan benar-benar memberikan penghematan yang dibutuhkan?
Perusahaan perlu membandingkan potensi penghematan gaji dengan biaya pesangon, pembayaran hak lainnya, pergantian tenaga kerja, serta dampak terhadap produktivitas.
Ketiga, apakah pekerjaan yang ditinggalkan tetap dapat dijalankan?
Pengurangan jumlah karyawan dapat menimbulkan persoalan baru apabila perusahaan tidak memiliki rencana pembagian tanggung jawab.
Oleh sebab itu, analisis beban kerja perlu menjadi bagian dari perencanaan.
Keempat, apakah alternatif lain sudah dievaluasi?
Manajemen perlu memahami hasil dari langkah efisiensi, pembenahan proses, penempatan ulang, atau pengembangan kompetensi yang sebelumnya dipertimbangkan.
Kelima, apakah keputusan memiliki dasar hukum dan proses yang jelas?
Sebelum pelaksanaan, HR perlu memeriksa alasan PHK, ketentuan hubungan kerja, hak karyawan, serta prosedur penyelesaian yang harus diikuti.
Jika kelima pertanyaan tersebut belum memiliki jawaban yang memadai, perusahaan sebaiknya melanjutkan evaluasi sebelum menetapkan keputusan.
Prosedur PHK yang Perlu Dipahami Perusahaan
Setelah perusahaan memiliki dasar yang relevan untuk mempertimbangkan PHK, langkah berikutnya adalah memahami prosedur hubungan industrial.
Sebagai kerangka rujukan, PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatur pemberitahuan PHK, penanganan penolakan, dan pemenuhan hak pekerja.
Pemberitahuan dan Komunikasi kepada Karyawan
Pasal 37 PP Nomor 35 Tahun 2021 pada prinsipnya mewajibkan para pihak mengupayakan agar PHK tidak terjadi.
Apabila PHK tidak dapat dihindari, perusahaan harus menyampaikan maksud dan alasan PHK kepada pekerja dan/atau serikat pekerja yang terkait.
Ketentuan umumnya mengatur pemberitahuan tertulis paling lama 14 hari kerja sebelum PHK, atau 7 hari kerja untuk PHK dalam masa percobaan. Ketentuan khusus dan pengecualian yang berlaku tetap perlu diperhatikan.
Komunikasi yang dilakukan sebaiknya jelas, menghargai pekerja, dan tidak menimbulkan informasi yang menyesatkan.
Penyelesaian Apabila Terjadi Penolakan
PHK tidak selalu memperoleh persetujuan dari karyawan.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 menegaskan bahwa ketika PHK ditolak, penyelesaiannya wajib dilakukan melalui perundingan bipartit dengan prinsip musyawarah untuk mufakat.
Apabila perundingan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan, PHK hanya dapat dilakukan setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap.
Dengan demikian, pemberitahuan PHK tidak boleh dianggap sebagai izin untuk mengabaikan proses penyelesaian perselisihan.
Pemenuhan Hak Karyawan
Perusahaan juga perlu menghitung hak yang timbul akibat PHK berdasarkan alasan dan status hubungan kerja.
Bagi pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), komponen yang relevan dapat mencakup uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sesuai ketentuan.
Sementara itu, pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) memiliki pengaturan tersendiri, termasuk ketentuan uang kompensasi serta konsekuensi pengakhiran hubungan kerja sebelum masa kontrak berakhir.
Perusahaan tidak dapat menerapkan satu perhitungan yang sama untuk semua jenis PHK tanpa meninjau dasar hukumnya.
Selain hak yang menjadi kewajiban pemberi kerja, pekerja yang memenuhi persyaratan juga dapat memperoleh manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Menurut BPJS Ketenagakerjaan, manfaat uang tunai JKP diberikan sebesar 60% dari upah selama paling lama enam bulan, dengan batas upah yang diperhitungkan sebesar Rp5 juta. Program ini juga menyediakan akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja sesuai ketentuan.
Penting untuk dipahami bahwa manfaat JKP tidak menggantikan kewajiban perusahaan membayar hak akibat PHK.
Mengingat regulasi ketenagakerjaan terus berkembang, perusahaan juga perlu memeriksa peraturan terbaru dan ketentuan peralihannya sebelum menjalankan proses PHK. Pada 6 Oktober 2026, DPR telah menyetujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang. Ketentuan yang dapat diterapkan harus merujuk pada status pengundangan dan waktu berlakunya secara resmi.
Dampak PHK terhadap Organisasi yang Sering Terabaikan
Ketika mempertimbangkan PHK, perhatian manajemen sering berfokus pada besarnya biaya yang dapat dikurangi.
Padahal, PHK juga memengaruhi karyawan yang tetap bekerja di perusahaan.
Sebagian karyawan mungkin merasa tidak yakin mengenai keamanan pekerjaannya. Sebagian lainnya dapat mengalami peningkatan beban kerja karena tanggung jawab rekan yang keluar harus dibagikan kembali.
Jika tidak dikelola dengan baik, kondisi tersebut berpotensi memengaruhi motivasi, hubungan kerja, serta produktivitas tim.
Selain itu, perusahaan juga dapat kehilangan pengetahuan operasional yang selama ini dimiliki karyawan berpengalaman.
Oleh karena itu, apabila PHK benar-benar tidak dapat dihindari, manajemen perlu menyiapkan rencana organisasi setelah pengurangan tenaga kerja.
Rencana tersebut dapat mencakup pembagian tanggung jawab, komunikasi kepada tim, pengelolaan beban kerja, dan dukungan bagi karyawan yang terdampak.
Pendekatan yang menghargai karyawan tidak menghilangkan konsekuensi PHK. Namun, pendekatan tersebut membantu perusahaan menjalankan perubahan secara lebih tertib dan bertanggung jawab.
Kesalahan yang Sebaiknya Dihindari Perusahaan Saat Mempertimbangkan PHK
Salah satu kesalahan yang sering terjadi dalam pengambilan keputusan bisnis adalah terlalu cepat memilih solusi sebelum memahami penyebab masalah.
Hal serupa dapat terjadi dalam keputusan PHK.
Misalnya, perusahaan melihat produktivitas menurun lalu menyimpulkan bahwa jumlah karyawan terlalu banyak. Padahal, setelah ditelusuri, persoalan utamanya berasal dari proses kerja yang berulang dan sistem koordinasi yang tidak efektif.
Dalam situasi seperti ini, pengurangan tenaga kerja justru dapat memperbesar masalah karena jumlah pekerja berkurang sementara proses yang tidak efisien tetap berlangsung.
Kesalahan lain adalah menentukan karyawan yang akan terdampak berdasarkan kedekatan personal, usia, atau penilaian yang tidak didukung kriteria objektif.
Karena itu, manajemen perlu menggunakan dasar penilaian yang relevan dengan kebutuhan organisasi serta menghindari perlakuan diskriminatif.
Tidak kalah penting, perusahaan sebaiknya tidak mengabaikan biaya jangka pendek maupun konsekuensi jangka panjang PHK. Penghematan yang terlihat pada laporan gaji bulanan belum tentu mencerminkan seluruh biaya perubahan organisasi.
Penutup
Menjawab pertanyaan kapan perusahaan perlu PHK membutuhkan pertimbangan yang lebih luas daripada sekadar kondisi keuangan atau jumlah karyawan.
PHK dapat menjadi pilihan ketika terdapat alasan yang diperbolehkan hukum, kebutuhan bisnis telah dievaluasi secara objektif, dan alternatif mempertahankan hubungan kerja tidak lagi memberikan penyelesaian yang memadai.
Namun, keputusan tersebut harus diambil melalui proses yang benar, disertai komunikasi yang baik dan pemenuhan hak karyawan.
Bagi HR dan manajemen, tantangan utamanya bukan sekadar menentukan berapa banyak karyawan yang perlu dikurangi, tetapi bagaimana menjaga kelangsungan bisnis tanpa mengabaikan tanggung jawab terhadap orang-orang di dalam organisasi.
Sebelum menentukan langkah besar, perusahaan perlu memahami kondisi SDM, efektivitas struktur organisasi, dan strategi pengelolaan tenaga kerja yang paling sesuai.
Butuh Perspektif Lain dalam Mengelola Tantangan SDM Perusahaan?
Psyche Humanus menyediakan layanan konsultasi HR, pengembangan SDM, dan pendampingan untuk membantu perusahaan mengevaluasi kebutuhan organisasi serta meningkatkan efektivitas pengelolaan tenaga kerja.
Diskusikan tantangan human capital yang sedang dihadapi agar perusahaan dapat menyusun langkah pengelolaan SDM yang lebih terarah.
Bagikan



