
Setiap tahun, menjelang Hari Raya, para karyawan menantikan Tunjangan Hari Raya (THR) sebagai bentuk apresiasi dari perusahaan. Bagi perusahaan, menghitung THR dengan tepat adalah langkah penting dalam menjaga kepuasan karyawan sekaligus memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Namun, bagaimana cara menghitung THR dengan benar sesuai dengan aturan yang berlaku pada tahun 2025? Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai cara perhitungan THR, siapa yang berhak menerimanya, serta bagaimana cara mengelolanya dengan efektif.
Tunjangan Hari Raya (THR) adalah pembayaran tambahan yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan menjelang perayaan hari raya keagamaan. Di Indonesia, THR biasanya diberikan sebelum Idul Fitri bagi karyawan Muslim, tetapi juga berlaku untuk karyawan yang merayakan hari raya lainnya seperti Natal, Nyepi, Waisak, dan lainnya.
THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang menetapkan aturan mengenai hak dan kewajiban perusahaan dalam memberikan tunjangan ini. Oleh karena itu, penting bagi perusahaan untuk memahami bagaimana cara menghitungnya dengan benar.
Menurut regulasi ketenagakerjaan di Indonesia, THR wajib diberikan kepada:
Karyawan tetap dan kontrak yang telah bekerja minimal 1 bulan.
Karyawan harian yang memenuhi syarat.
Karyawan yang telah mengundurkan diri tetapi masih bekerja dalam periode pemberian THR.
Namun, bagi karyawan yang baru bekerja kurang dari satu tahun, perhitungan THR dilakukan secara proporsional berdasarkan masa kerja mereka.
Perhitungan THR didasarkan pada masa kerja karyawan dan status pekerjaan mereka. Berikut adalah cara perhitungan yang sesuai dengan regulasi terbaru:
Karyawan tetap yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar 1 bulan gaji penuh. Rumusnya:
Contoh:
Gaji pokok: Rp5.000.000
Tunjangan tetap: Rp1.000.000
THR yang diterima: Rp6.000.000
Karyawan yang bekerja kurang dari 12 bulan menerima THR secara proporsional dengan rumus:
Contoh:
Masa kerja: 6 bulan
Gaji pokok: Rp5.000.000
Tunjangan tetap: Rp1.000.000
Perhitungan: (6/12) × Rp6.000.000 = Rp3.000.000
Karyawan kontrak juga berhak menerima THR dengan perhitungan yang sama, tergantung pada masa kerja mereka.
Contoh:
Masa kerja: 8 bulan
Gaji pokok: Rp4.500.000
Tunjangan tetap: Rp500.000
Perhitungan: (8/12) × Rp5.000.000 = Rp3.333.333
Untuk karyawan harian lepas, perhitungan THR dilakukan dengan merata-ratakan upah harian selama 12 bulan terakhir:
Contoh:
Rata-rata upah harian: Rp200.000
Perhitungan: Rp200.000 × 30 = Rp6.000.000
Jika karyawan harian telah bekerja kurang dari setahun, maka perhitungan dilakukan secara proporsional.
Menurut peraturan terbaru, THR harus dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Jika terlambat, perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan ketenagakerjaan.
Memberikan THR tepat waktu dan dengan perhitungan yang benar memiliki berbagai manfaat, di antaranya:
Karyawan yang mendapatkan hak mereka dengan adil akan lebih loyal terhadap perusahaan.
Dengan adanya THR, karyawan akan merasa lebih dihargai dan termotivasi untuk bekerja lebih baik.
Perusahaan yang mematuhi peraturan tentang THR menghindari risiko sanksi administratif atau perselisihan dengan karyawan.
Agar pembayaran THR tidak membebani keuangan perusahaan, berikut adalah beberapa strategi yang dapat diterapkan:
Sebaiknya perusahaan mulai menyisihkan dana untuk THR setiap bulan agar tidak mengganggu cash flow.
Menggunakan software HR atau payroll system dapat memudahkan perhitungan dan distribusi THR.
Jelaskan kepada karyawan bagaimana THR dihitung dan kapan akan diberikan untuk menghindari kesalahpahaman.
THR adalah hak karyawan yang harus dihitung dengan tepat dan diberikan tepat waktu. Perhitungan THR tahun 2025 tetap mengacu pada regulasi yang berlaku, dengan mempertimbangkan masa kerja dan status karyawan.
Bagi perusahaan, pengelolaan THR yang baik akan meningkatkan kepuasan, loyalitas, serta produktivitas karyawan. Oleh karena itu, penting untuk merencanakan dan memastikan bahwa pembayaran THR dilakukan secara akurat dan sesuai aturan.
Dengan pemahaman yang benar tentang perhitungan THR, baik perusahaan maupun karyawan dapat merencanakan keuangan mereka dengan lebih baik menjelang hari raya.