psychehumanus.id

Cara Menghitung Pesangon: Panduan Lengkap Sesuai Aturan

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bukan hanya momen yang emosional bagi karyawan, tetapi juga tantangan administratif bagi perusahaan. Salah satu aspek yang sering menjadi sorotan adalah perhitungan pesangon. Kesalahan dalam menghitung pesangon dapat berujung pada ketidakpuasan karyawan, bahkan potensi masalah hukum. Oleh karena itu, penting bagi setiap pemilik bisnis dan HRD untuk memahami cara menghitung pesangon dengan benar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.

Apa Itu Pesangon?

Pesangon adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawan yang mengalami PHK.Pembayaran ini bertujuan untuk memberikan kompensasi atas berakhirnya hubungan kerja dan sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi karyawan selama bekerja di perusahaan.

Dasar Hukum Penghitungan Pesangon di Indonesia

Perhitungan pesangon di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
    Pasal 156 ayat (2) mengatur bahwa karyawan yang di-PHK berhak menerima uang pesangon berdasarkan masa kerja mereka.

  2. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja
    Pasal 40 ayat (2) menyebutkan bahwa pengusaha wajib membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima oleh karyawan.

Cara Menghitung Pesangon

Berikut adalah cara menghitung pesangon berdasarkan masa kerja karyawan:

1. Uang Pesangon (UP)

Uang pesangon dihitung berdasarkan masa kerja karyawan sebagai berikut:

  • Masa kerja kurang dari 1 tahun: 1 bulan upah

  • Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun: 2 bulan upah

  • Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun: 3 bulan upah

  • Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun: 4 bulan upah

  • Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun: 5 bulan upah

  • Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun: 6 bulan upah

  • Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun: 7 bulan upah

  • Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun: 8 bulan upah

  • Masa kerja 8 tahun atau lebih: 9 bulan upah

Contoh:

Jika seorang karyawan memiliki masa kerja 3 tahun 6 bulan dan gaji bulanan sebesar Rp5.000.000, maka uang pesangon yang diterima adalah:

3 bulan x Rp5.000.000 = Rp15.000.000

2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)

Uang penghargaan masa kerja diberikan kepada karyawan yang telah bekerja selama minimal 3 tahun. Besaran UPMK berdasarkan masa kerja adalah sebagai berikut:

  • Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun: 2 bulan upah

  • Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun: 3 bulan upah

  • Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun: 4 bulan upah

  • Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun: 5 bulan upah

  • Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun: 6 bulan upah

  • Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun: 7 bulan upah

  • Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun: 8 bulan upah

  • Masa kerja 24 tahun atau lebih: 10 bulan upah

Contoh:

Jika karyawan tersebut memiliki masa kerja 3 tahun 6 bulan, maka UPMK yang diterima adalah:

2 bulan x Rp5.000.000 = Rp10.000.000

3. Uang Penggantian Hak (UPH)

Uang penggantian hak mencakup hak-hak karyawan yang belum diberikan atau belum digunakan selama masa kerja, seperti:

  • Sisa cuti tahunan yang belum diambil

  • Biaya transportasi kembali ke tempat asal

  • Biaya penggantian perumahan dan pengobatan

  • Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama

Contoh:

Jika karyawan memiliki sisa cuti tahunan sebanyak 5 hari dan gaji harian sebesar Rp200.000, maka UPH untuk sisa cuti adalah:

5 hari x Rp200.000 = Rp1.000.000

Contoh Perhitungan Total Pesangon

Berdasarkan contoh sebelumnya, jika karyawan memiliki:

  • Gaji bulanan: Rp5.000.000

  • Masa kerja: 3 tahun 6 bulan

  • Sisa cuti: 5 hari

Maka perhitungan total pesangon adalah:

  • Uang Pesangon: 3 bulan x Rp5.000.000 = Rp15.000.000

  • Uang Penghargaan Masa Kerja: 2 bulan x Rp5.000.000 = Rp10.000.000

  • Uang Penggantian Hak (sisa cuti): 5 hari x Rp200.000 = Rp1.000.000

Total Pesangon: Rp15.000.000 + Rp10.000.000 + Rp1.000.000 = Rp26.000.000

Faktor yang Mempengaruhi Besaran Pesangon

Selain masa kerja, beberapa faktor yang dapat mempengaruhi besaran pesangon antara lain:

  • Alasan PHK: PHK karena efisiensi atau perusahaan pailit dapat mempengaruhi besaran pesangon yang diterima karyawan.

  • Status Hubungan Kerja: Karyawan dengan status PKWT (Pekerja Kontrak) memiliki perhitungan pesangon yang berbeda dibandingkan dengan karyawan PKWTT (Pekerja Tetap).

Kesimpulan

Menghitung pesangon dengan benar adalah kewajiban perusahaan dan hak bagi karyawan. Dengan memahami cara perhitungan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku, perusahaan dapat memastikan bahwa proses PHK berjalan adil dan sesuai dengan hukum. Bagi karyawan, mengetahui hak-hak mereka dapat membantu dalam perencanaan keuangan pasca PHK.

Untuk mempermudah perhitungan pesangon, perusahaan dapat menggunakan aplikasi HRIS atau payroll yang telah dilengkapi dengan fitur perhitungan pesangon otomatis sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Bagikan

Recent Article