psychehumanus.id

THR untuk Karyawan, Ini Dia Cara Menghitungnya

Tunjangan Hari Raya (THR) adalah komponen penting dalam budaya kerja di Indonesia, memberikan dukungan finansial kepada karyawan menjelang perayaan hari besar keagamaan. Menghitung Tunjangan Hari Raya dengan tepat adalah kewajiban setiap perusahaan untuk memastikan keadilan dan kepatuhan terhadap regulasi. Berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk menghitung Tunjangan Hari Raya bagi karyawan

Memahami Ketentuan Hukum

Sebelum menghitung Tunjangan Hari Raya, penting bagi perusahaan untuk memahami ketentuan hukum yang berlaku. Menurut peraturan pemerintah Indonesia, semua karyawan yang telah bekerja minimal satu bulan berhak menerima Tunjangan Hari Raya.

Menentukan Dasar Penghitungan THR

Dasar penghitungan Tunjangan Hari Raya biasanya adalah gaji pokok ditambah tunjangan tetap yang diterima oleh karyawan. Komponen-komponen seperti tunjangan makan, transportasi, atau insentif lainnya yang bersifat tidak tetap umumnya tidak termasuk dalam perhitungan Tunjangan Hari Raya.

Menghitung THR untuk Karyawan Tetap

Untuk karyawan tetap yang telah bekerja lebih dari satu tahun, perhitungan Tunjangan Hari Raya dilakukan sebagai berikut:

THR = 1 x Gaji Bulanan (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap)

Contoh: Jika seorang karyawan memiliki gaji pokok Rp5.000.000 dan tunjangan tetap Rp1.000.000, maka THR yang diterima adalah Rp6.000.000.

Menghitung THR untuk Karyawan Tidak Tetap atau Baru

Karyawan yang belum genap satu tahun bekerja di perusahaan menerima Tunjangan Hari Raya secara proporsional berdasarkan lama kerjanya:

THR = (Bulan Kerja / 12) x Gaji Bulanan

Contoh: Seorang karyawan dengan gaji bulanan Rp6.000.000 yang bekerja selama 6 bulan akan menerima Tunjangan Hari Raya sebesar Rp3.000.000.

Memperhatikan Ketentuan Khusus

Beberapa perusahaan mungkin memiliki ketentuan khusus terkait perhitungan Tunjangan Hari Raya yang telah disepakati dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau kesepakatan bersama. Ketentuan ini harus diikuti selama tidak bertentangan dengan peraturan pemerintah.

Waktu Pencairan THR

Perusahaan harus mencairkan Tunjangan Hari Raya paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan, hal ini tercantum pada surat edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024. Keterlambatan pencairan Tunjangan Hari Raya bisa menimbulkan sanksi hukum bagi perusahaan.

Dokumentasi dan Transparansi

Perusahaan harus menyediakan slip atau bukti pembayaran Tunjangan Hari Raya yang mendetail kepada karyawan, mencantumkan perhitungan Tunjangan Hari Raya yang jelas. Hal ini mencegah kesalahpahaman dan memastikan transparansi.

Kesimpulan

Menghitung Tunjangan Hari Raya dengan benar adalah tanggung jawab penting perusahaan terhadap karyawannya. Pemahaman yang jelas tentang cara menghitung Tunjangan Hari Raya tidak hanya memastikan kepatuhan terhadap peraturan, tetapi juga menunjukkan apresiasi perusahaan terhadap kontribusi karyawan. Dengan mempersiapkan dan merencanakan dengan baik, perusahaan dapat memastikan bahwa proses pemberian Tunjangan Hari Raya berjalan lancar dan adil bagi semua pihak yang terlibat.

Bagikan

Recent Article