
Bagi pemilik bisnis, HR, dan pimpinan perusahaan, memahami cara menghitung upah lembur secara resmi itu krusial. Selain menjaga keadilan bagi karyawan, kepatuhan pada regulasi menghindarkan perusahaan dari risiko denda dan pidana. Per 28 Agustus 2025 (Asia/Jakarta), ketentuan lembur yang berlaku tetap bersumber dari PP No. 35/2021(turunan UU Cipta Kerja) dan tidak ada perubahan rumus dasar perhitungan upah lembur.
Batas maksimum lembur adalah 4 jam per hari dan 18 jam per minggu, di luar lembur pada hari istirahat mingguan/hari libur resmi. Selain itu, lembur harus atas persetujuan pekerja dan ada perintah tertulis/pendataan pelaksanaan lembur. Ketentuan ini berasal dari PP 35/2021 serta perubahan pada UU Ketenagakerjaan oleh UU Cipta Kerja.
Best practice: gunakan SPL (Surat Perintah Lembur) dan daftar pelaksanaan lembur agar setiap jam lembur terdokumentasi rapi dan siap diaudit.
Langkah pertama, tentukan Upah Sejam:
Upah sejam = 1/173 × Upah bulanan
“Upah bulanan” di sini mengacu pada komponen upah ketenagakerjaan. Jika komponen upah terdiri dari upah pokok + tunjangan tetap → pakai 100% upah. Jika komponen upah terdiri dari pokok + tunjangan tetap + tunjangan tidak tetap dan (pokok+tetap) < 75% total upah → dasar lembur = 75% total upah. Ketentuan ini ada di Pasal 32 PP 35/2021.
Catatan implementasi: banyak HRIS/payroll modern juga menjelaskan asal-usul angka 173 sebagai rata-rata jam kerja bulanan untuk sistem 40 jam/minggu.
a) Lembur pada hari kerja biasa
Jam ke-1: 1,5 × upah sejam
Jam ke-2 dan seterusnya: 2 × upah sejam
Dasar: Pasal 31 ayat (1) PP 35/2021.
b) Lembur pada hari istirahat mingguan/hari libur resmi – skema 6 hari kerja/40 jam
Jam 1–7: 2 × upah sejam
Jam 8: 3 × upah sejam
Jam 9–11: 4 × upah sejam
Jika libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek (misal Sabtu pada skema 6 hari):
Jam 1–5: 2 × upah sejam
Jam 6: 3 × upah sejam
Jam 7–9: 4 × upah sejam.
c) Lembur pada hari istirahat mingguan/hari libur resmi – skema 5 hari kerja/40 jam
Jam 1–8: 2 × upah sejam
Jam 9: 3 × upah sejam
Jam 10–12: 4 × upah sejam.
Selain upah lembur, perusahaan wajib:
memberi kesempatan istirahat cukup;
memberikan makanan & minuman minimal 1.400 kkal jika lembur ≥ 4 jam, dan tidak boleh diganti uang. Ini tertulis jelas di Pasal 29 PP 35/2021.
Contoh 1 – Lembur hari kerja (3 jam)
Komposisi upah bulanan: Gaji pokok Rp5.000.000 + tunjangan tetap Rp1.000.000 → Upah = Rp6.000.000
Upah sejam = 1/173 × 6.000.000 ≈ Rp34.682
Tarif lembur:
Jam 1 = 1,5 × 34.682 = Rp52.023
Jam 2 = 2 × 34.682 = Rp69.364
Jam 3 = 2 × 34.682 = Rp69.364
Total lembur ≈ Rp190.751 (pembulatan rupiah diperkenankan sesuai kebijakan payroll).
Rumus dan tarif merujuk Pasal 32 serta Pasal 31 ayat (1) PP 35/2021.
Contoh 2 – Lembur hari libur pada skema 5 hari kerja (10 jam)
Upah bulanan: Rp8.000.000 → Upah sejam ≈ 8.000.000/173 ≈ Rp46.243
Tarif lembur (5 hari kerja):
Jam 1–8 = 8 × (2 × 46.243) = Rp739.888
Jam 9 = 1 × (3 × 46.243) = Rp138.729
Jam 10 = 1 × (4 × 46.243) = Rp184.972
Total lembur ≈ Rp1.063.589.
Tarif sesuai skema libur resmi/istirahat mingguan untuk 5 hari kerja.
Pertama, tidak membayar upah lembur termasuk pelanggaran. UU Ketenagakerjaan (sebagaimana diubah melalui UU Cipta Kerja/UU 6/2023) memuat ancaman pidana kurungan 1–12 bulan dan/atau denda Rp10–100 juta terhadap pelanggaran terkait kewajiban pembayaran lembur. Selain itu ada sanksi administratif (teguran, pembatasan/penghentian aktivitas usaha, hingga pembekuan) untuk pelanggaran ketentuan dalam PP 35/2021.
Kedua, memerintahkan lembur tanpa persetujuan dan melebihi 4 jam/hari atau 18 jam/minggu juga berisiko sanksi. Pastikan persetujuan pekerja terdokumentasi.
Agar kebijakan lembur adil, efisien, dan patuh hukum, lakukan ini secara berurutan:
Tautkan lembur ke Job Description & beban kerja (agar lembur bukan “default”). Cek panduan cara membuat job description.
Tetapkan KPI & evaluasi kinerja supaya lembur berdampak pada output, bukan jam semata: penilaian kinerja, metode penilaian kinerja, evaluasi kinerja kolaboratif.
Kelola kapasitas tim dengan HR Analytics agar overload terdeteksi dini: HR Analytics.
Perkuat budaya & kepemimpinan untuk mencegah lembur kronis: budaya organisasi, kepemimpinan, human capital.
Bangun pipeline talenta jika lembur bersifat struktural: teknik rekrutmen berbasis data, HRBP, learning & development.
Dengan demikian, kebijakan lembur Anda tidak berdiri sendiri, melainkan terintegrasi dengan manajemen kinerja, budaya, rekrutmen, dan pengembangan—membuatnya lebih berkelanjutan.
Batas maksimum: 4 jam/hari & 18 jam/minggu (di luar libur/istirahat). Wajib persetujuan pekerja.
Rumus dasar: Upah sejam = 1/173 × Upah bulanan; gunakan 100% upah (pokok+tetap) atau 75% jika (pokok+tetap) < 75% dari total upah (ada tunjangan tidak tetap).
Tarif hari kerja: 1,5× (jam 1) + 2× (jam 2 dst). Tarif hari libur mengikuti skema 6 hari/5 hari dengan tangga 2×/3×/4×.
Kewajiban tambahan: makan & minum ≥ 1.400 kkal jika lembur ≥4 jam, tidak boleh diganti uang.
Sanksi: pidana 1–12 bulan dan/atau denda Rp10–100 juta; ada juga sanksi administratif bila melanggar PP.
Pada akhirnya, kunci pengelolaan lembur yang sehat adalah kombinasi antara kepatuhan regulasi dan desain kerja yang cerdas. Gunakan rumus resmi 1/173, terapkan tarif yang tepat untuk hari kerja maupun hari libur, penuhi kebutuhan 1.400 kkal saat lembur ≥4 jam, dan dokumentasikan persetujuan serta SPL dengan disiplin. Di saat yang sama, benahi akar beban kerja lewat HR Analytics, penilaian kinerja, budaya organisasi, dan pengembangan kepemimpinan supaya lembur benar-benar bernilai bisnis, bukan sekadar menambah jam.
