psychehumanus.id

Perhitungan BPJS Kesehatan 2025: Panduan Lengkap dan Terbaru

Pernahkah Anda merasa bingung saat harus menghitung iuran BPJS Kesehatan? Dengan perubahan sistem kelas menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pada Juli 2025, penting bagi setiap peserta untuk memahami cara perhitungan iuran yang tepat. Artikel ini akan membahas secara rinci tentang perhitungan iuran BPJS Kesehatan terbaru, termasuk skema pembayaran dan peraturan yang berlaku.

Apa Itu BPJS Kesehatan?

BPJS Kesehatan adalah lembaga yang menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Indonesia.Program ini bertujuan untuk memberikan akses layanan kesehatan yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat Indonesia. Seiring berjalannya waktu, sistem BPJS Kesehatan mengalami berbagai perubahan untuk meningkatkan kualitas layanan dan efisiensi biaya.

Perubahan Sistem Kelas Menjadi KRIS

Mulai 1 Juli 2025, sistem kelas rawat inap BPJS Kesehatan yang sebelumnya terbagi menjadi Kelas 1, 2, dan 3 akan digantikan dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Perubahan ini bertujuan untuk menyederhanakan kelas pelayanan dan memastikan standar fasilitas yang lebih merata di seluruh rumah sakit mitra BPJS Kesehatan.

Skema Iuran BPJS Kesehatan

1. Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Peserta PBI adalah kelompok masyarakat yang iurannya dibayarkan sepenuhnya oleh pemerintah. Kelompok ini umumnya mencakup masyarakat kurang mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Iuran untuk peserta PBI adalah sebesar Rp42.000 per bulan, namun tidak perlu dibayar oleh peserta karena sudah ditanggung oleh pemerintah.

2. Pekerja Penerima Upah (PPU)

Untuk peserta PPU, yaitu karyawan yang bekerja pada instansi pemerintah, BUMN, BUMD, atau perusahaan swasta, iuran BPJS Kesehatan dihitung sebesar 5% dari gaji atau upah bulanan. Rinciannya adalah 4% dibayarkan oleh pemberi kerja (perusahaan), dan 1% dibayarkan oleh peserta (karyawan).

3. Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP)

Untuk peserta PBPU dan BP, yaitu individu yang tidak bekerja pada instansi atau perusahaan tertentu, iuran dihitung berdasarkan kelas pelayanan yang dipilih. Berikut adalah rincian iuran per bulan:

  • Kelas III: Rp42.000 (dengan subsidi pemerintah sebesar Rp7.000, sehingga peserta hanya membayar Rp35.000).

  • Kelas II: Rp100.000.

  • Kelas I: Rp150.000.

Perlu dicatat bahwa mulai Juli 2025, sistem kelas ini akan digantikan dengan sistem KRIS, dan iuran akan disesuaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Cara Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan

Pembayaran iuran BPJS Kesehatan dapat dilakukan melalui berbagai saluran, antara lain:

  • Mobile Banking: Melalui aplikasi perbankan yang mendukung pembayaran BPJS.

  • ATM: Dengan memilih menu pembayaran BPJS.

  • Kantor Pos: Melalui loket pembayaran BPJS.

  • Merchant BPJS: Seperti minimarket atau supermarket yang bekerja sama dengan BPJS.

Penting untuk membayar iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan agar status kepesertaan tetap aktif. Jika pembayaran dilakukan setelah tanggal tersebut, status kepesertaan dapat dinonaktifkan, dan peserta tidak dapat menggunakan layanan kesehatan hingga statusnya diaktifkan kembali.

Tantangan dalam Perhitungan Iuran BPJS Kesehatan

Meskipun sistem perhitungan iuran BPJS Kesehatan dirancang untuk sederhana, beberapa tantangan masih dihadapi oleh peserta, antara lain:

  • Perubahan Sistem Kelas: Transisi dari sistem kelas 1, 2, dan 3 ke sistem KRIS memerlukan pemahaman yang baik agar peserta tidak bingung dengan perubahan tersebut.

  • Keterlambatan Pembayaran: Peserta yang terlambat membayar iuran dapat mengalami gangguan dalam layanan kesehatan yang diterima.

  • Kesulitan Akses Pembayaran: Di beberapa daerah, akses untuk melakukan pembayaran iuran BPJS Kesehatan masih terbatas, sehingga menyulitkan peserta untuk membayar tepat waktu.

Kesimpulan

Perhitungan iuran BPJS Kesehatan merupakan hal yang penting untuk dipahami oleh setiap peserta. Dengan mengetahui skema iuran yang berlaku, peserta dapat memastikan bahwa status kepesertaan tetap aktif dan dapat memanfaatkan layanan kesehatan yang disediakan. Seiring dengan perubahan sistem kelas menjadi KRIS pada Juli 2025, diharapkan peserta dapat menyesuaikan diri dengan perubahan tersebut dan tetap menjaga kewajiban pembayaran iuran tepat waktu.

Bagikan

FAQ

1. Apakah iuran BPJS Kesehatan akan naik pada Juli 2025?

Perubahan iuran BPJS Kesehatan akan disesuaikan dengan sistem KRIS yang baru. Namun, besaran iuran baru belum ditetapkan hingga saat ini. Pemerintah memberikan tenggat waktu hingga 1 Juli 2025 untuk menetapkan tarif iuran, manfaat, dan tarif pelayanan.

2. Bagaimana cara mengetahui status kepesertaan BPJS Kesehatan?

Status kepesertaan BPJS Kesehatan dapat dicek melalui aplikasi mobile JKN, situs resmi BPJS Kesehatan, atau menghubungi call center BPJS di 1500-400.

3. Apa yang harus dilakukan jika terlambat membayar iuran?

Jika terlambat membayar iuran, peserta dapat mengaktifkan kembali kepesertaan dengan membayar tunggakan iuran.Namun, jika dalam 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali peserta mendapatkan layanan kesehatan rawat inap, maka akan dikenakan denda.

4. Apakah peserta PBI perlu membayar iuran?

Tidak. Peserta PBI tidak perlu membayar iuran karena sudah ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.

5. Bagaimana cara membayar iuran BPJS Kesehatan?

Pembayaran iuran dapat dilakukan melalui berbagai saluran, antara lain mobile banking, ATM, kantor pos, dan merchant BPJS seperti minimarket atau supermarket yang bekerja sama dengan BPJS.

Recent Article